Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 adalah “aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,…….”Mengenai Materi Operasional Bank Syariah silahkan
klik disini
1 komentar:
lanjutkan pak!!.."kampanye"hhe
Posting Komentar